PT PSMI Dan PT BMM panen tebu, Masyarakat 3 Kecamatan Terpapar Asap

Waykanan GL - 

"Akibat dari panen tebu dengan cara dibakar tersebut  menimbulkan kabut asap yang cukup tebal sehingga terjadi polusi udara yang berakibat buruk bagi masyarakat di tiga kecamatan tersebut." Ujar Ali Sodikin Anggota KNPI Kecamatan negara batin, Kamis (12/4).

Beberapa Kampung yang sudah Terpapar Asap menurut Ali Sodikin diantarnya
Di  Divisi II yang meliputi  Kampung Palangas, pada Dvisi I itu Kampung Kotajawa, Bumi Sakti dan Sandora, sedangkan Divisi Negara Bathin meliputi Kampung Negara batin dan Tiuh Baru." Ini jika terus dibiarkan maka akan sangat buruk akibatnya,” katanya.

Hingga saat ini, warga belum berani bertindak, kendati asap yang tebal akibat pembakaran itu sering menimbulkan sesak nafas. “Warga jelas masih takut, yang pertama meraka enggan melawan perusahaan yang jelas memiliki dana besar bisa membeli apa saja. Kedua, namanya orang awam mana ngerti tentang dasaar hukum yang melarang pembakaran lahan perkebunan, dengan alasan apapun" terangnya.

Karenaya selaku masyarakat kecil dirimya meminta kepada pihak berwenang untuk melakukan pelarangan terhadap aktivitas kedua perusahaan tersebut karena jelas melanggar hukum. " Jika hal ini dibiarkan berlanjut saya khawatir masyarakat merasa dirugikan oleh gamlngguan asap iniakan bertindak anarkis." beber Ali

Seperti yang di lansir dalam media sosial akun facebook ALI SODIKIN  "warga tiga kecamatan selama 6 bulan kedepan akan menikmati polusi udara akibat asap pembakaran kebun tebu beberapa minggu yang lalu ada program pemerintah daerah grebek sampah di larang untuk membakar nya padahal dalam sekala kecil namun pembakaran tebu yang ribuan hektar penegak hukum dan pemerintah kok bungkam"ujar nya.
adanya larangan pembakaran perkebunan yang mengakibatkan terganggunya lingkungan. Hal tersebut sesuai dengan dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan, sudah jelas melarang melakukan pembakaran lahan perkebunan.Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 56 yat 1, setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Dalam Pasal 108 telah ditegaskan, setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10  tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
 “Sekarang bagaimana para penegak hukum dan pejabat tinggi di Waykanan ini menyikapi masalah ini. Karena terkait lingkungan hidup meraka juga telah melanggar pasal 119 ayat 1 dan 2 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Di tempat yang berbeda aidi ahmad (31)tahun salah satu warga negeri besar yang mewakili sebuah ORMAS menyampaikan keluhan nya,"sebenar nya makna hukum itu apa sasaran hukum itu siapa si ?apakah hukum hanya berlaku pada rakyat kecil saja,saya berharap pemerintah dan penegak hukum jangan pura-pura buta dalam hal ini karna ini bukan pertama kali terjadi dan sudah membahayakan" ujar nya. (Fikri)

Masyarakat di Kecamatan Pakuan Ratu, Negara Batin , dan Kecamatan Negeri Besar mengecam ulahh yang dilakukan PT Pemuka sakti Manis indah (PSMI) dan PT bumi madu mandiri (BMM) yang terletak di kecamatan Negeri besar. Yang melakukan panen tebu dengan cara pembakaran lahan terrlebih dahulu.