Pencuri 10 Ton Pupuk Diringkus Polisi

Bandarlampung GL - Tim gabungan Jatanras dan Tekab 308 Polresta Bandarlampung berhasil mengamankan Setiadi alias Andi (31), warga Way Gubak, Sukabumi, Bandarlampung, buronan polisi sejak tahun 2013 karena terlibat pencurian truk berisi pupuk kompos.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono, Rabu, mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan terjadinya tindakan pencurian sepeda motor di daerah Sukabumi Bandarlampung.

"Polisi langsung melakukan lidik, dan berhasil pelaku diamankan di sekitar kediamannya. Namun saat akan ditangkap pelaku berusaha melarikan diri sehingga diberi tindakan tegas di bagian kaki kiri," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan DPO polisi atas kasus pencurian truk berisi pupuk kompos di kawasan Jalan Ir Sutami tahun 2013 lalu.

"Usai mencuri truk berisi pupuk, pelaku menjual pupuk ke Mesuji dan truk dijual di Tangerang, selanjutnya pelaku kabur ke Cirebon dan Medan," kata Kaploresta.

Pelaku Setiadi mengaku melakukan perbuatan tersebut karena desakan ekonomi. "Saya terdesak kebutuhan ekonomi, uangnya buat kebutuhan sehari-hari," katanya.

Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara, dan kini sementara menghuni jeruji besi tahanan Polresta Bandarlampung.(An)